Rizal mengakui, biaya pembongkaran proyek tersebut sangat mahal, namun sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi ekosistem yang harus terjaga maka proyek reklamasi tersebut harus tetap dibongkar. (Baca juga: Rizal Ramli Hentikan Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta)
Untuk Pulau N, kata Rizal, pembangunan yang diperuntukan pembangunan Pelabuhan Kalibaru milik PT Pelindo II, banyak dilakukan pelanggaran teknis yang dilakukan pengembangan, yang ujung-ujungnya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
"Nah tetapi, setelah kami kami enforce, dengan bu Susi dan yang lain, pengembangnya bersedia bongkar, sekarang sebagian sudah dilakukan," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)