Perpres ini juga menegaskan, dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor:
1. Melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk: a. menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana; b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection); dan c. menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.