JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Perubahan Perpres ini ditandatangani pada 29 Juli 2016.
Melansir laman Setkab, Jakarta, Senin (15/8/2016), dalam Perpres itu disebutkan, dalam hal perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Terkait tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk tetap dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Selanjutnya PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.