Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud , paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.
“Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.
Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
“Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.