Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Revisi Aturan Percepatan Proyek LRT Jabodebek

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2016 |13:06 WIB
Jokowi Revisi Aturan Percepatan Proyek LRT Jabodebek
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi. “Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya,” bunyi Pasal 16 ayat (3) Perpres No. 65 Tahun 2016 itu.

Sementara pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres inini, terdiri atas: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menegaskan, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 3 Agustus 2016 itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement