Untuk proyeksi setoran dua perusahaan raksasa bidang minerba ini, Heru masih menanti kebijakan pemerintah. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait ketentuan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang oleh pengusaha tambang di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Heru Pambudi menjelaskan, hari ini merupakan batas akhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Heru mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi dan akan segera mengumumkan mekanisme lanjutan terkait bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang
"Kita menunggu kebijakan pemerintah apakah tetap diperbolehkan atau tidak lagi, tentunya akan kami hitung. Kita akan sesuaikan, nanti kita coba rapatkan dengan ini," tukasnya.
(Fakhri Rezy)