"Itu internal policy mereka, kalau pemegang saham tidak setuju delisting, kita ya tidak bisa juga," tambah Samsul.
Samsul menjelaskan, setelah mengajukan permohonan voluntary delisting, kemudian akan ada proses ketika saham emiten terkait di-suspend dulu. Kemudian, mereka ada kewajiban untuk membeli sahamnya dari publik lalu ditawarkan kembali.
"Seperti mekanisme tender offer jadi mereka harus beli dulu sisain berapa," tambah dia.
Selain, voluntary delisting, Samsul juga mencatat saham yang berpotensi dihapuskan sahamnya secara paksa atau force delisting. Jumlahnya, kata Samsul, tidak mencapai 10 perusahaan.
"Ada beberapa perusahaan itu dari tahun kemarin kita belum melakukan," tukas dia.
(Dani Jumadil Akhir)