Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.
Perppu ini sendiri diterbitkan dalam rangka persiapan Indonesia untuk mengikuti kerja sama keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia resmi bergabung pada kerja sama tingkat internasional ini pada 2018.
Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.
Sebagai tindak lanjut dari Perppu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Adapun ruang lingkup PMK ini meliputi pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp1 miliar. Nominal ini berubah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp200 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)