Adapun tujuh anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik ialah Yuslam Fauzi (ketua merangkap anggota), Khasan Faozi, Mohammad Hatta, Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Muhammad Akhyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu. Dari data Kemenag, rincian setoran haji sebanyak Rp90,6 triliun terdiri atas kas Rp111,8 miliar, investasi jangka pendek Rp54,57 triliun, investasi jangka panjang Rp35,78 triliun, dan hasil optimalisasi yang masih harus diterima Rp137,91 miliar.
Berbeda dengan itu, total Dana Abadi Umat (DAU) mencapai Rp2,99 triliun. Dana haji yang selama ini dikelola Kemenag masuk dari setoran awal sebagai syarat untuk mendapat porsi keberangkatan. Sumber lainnya adalah dana hasil efisiensi dari penyelenggaraan ibadah haji atau disebut DAU. Sebelum ini anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menilai terbentuknya BPKH membuat semangat Kemenag mewujudkan transparansi keuangan akan terlaksana.
Bahkan dia berharap pengelolaan BPKH harus lebih baik dari Tabung Haji Malaysia karena jumlah peserta haji dari Indonesia jauh lebih banyak ketimbang Negeri Jiran. Hal serupa diungkapkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka. Kehadiran BPKH diyakini akan dapat membereskan persoalan dan pengelolaan dana haji.
Meski demikian, rencana pemanfaatan dana haji ke investasi proyek infrastruktur ini juga dikritik oleh sejumlah anggota DPR lain. Mereka menilai dana haji lebih baik dimanfaatkan untuk bidang pendidikan, keagamaan, atau kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid. Sodik menilai langkah pemerintah tidak etis mengingat masyarakat sudah bersusah payah mengumpulkan uang demi pergi ke Tanah Suci. Sebagai salah satu bentuk kehati-hatian, pemerintah diminta berkonsultasi dengan DPR.
(Dani Jumadil Akhir)