Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langka dan Mahal, Kemendag Ambil Alih Rekomendasi Impor Garam dari KKP

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2017 |14:40 WIB
Langka dan Mahal, Kemendag Ambil Alih Rekomendasi Impor Garam dari KKP
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rekomendasi izin impor garam sekarang ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini setelah adanya kesepakatan di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetujui bahwa Kemendag bisa mengeluarkan izin impor garam.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa seluruh pergaraman harus dapat rekomendasi dari Kementerian KP dan menteri terkait dalam hal ini Kemendag dalam mengeluarkan izin impor.

Baca juga: Pasar Bergejolak, Mendag Sepakati Susun Ulang Penetapan HET Beras

Namun dalam beberapa waktu, Kemendag telah mengirimkan surat bahwa selain mengatur garam konsumsi, kewenangan untuk impor garam industri bisa lewat Kemendag.

"Menteri KKP juga sudah balas surat, bahwa kewenangan itu dilimpahkan ke Kemendag. Artinya sekarang sudah boleh untuk saya mengeluarkan izin impor garam industri yang nanti akan dituangkan dalam Permen KKP bahwa izin atau rekomendasi itu dilimpahkan kepada Kemendag. Jadi UU tetap dipenuhi hanya saja kewenangannya ada di Kemendag," ungkapnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Baca juga: Buat Pedagang Takut, Mendag Gagalkan Penerbitan Aturan HET

Dengan demikian, sambung Enggar, berdasarkan surat itu saja izin impor bagi industri termasuk industri pangan bisa dikeluarkan. Namun kembali lagi, izin impor utamanya untuk konsumsi dikeluarkan jika ada pengajuan izin impor. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan untuk garam konsumsi hanya diberikan kepada PT Garam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement