"Jadi pelaporan sudah disimplifiikasi puluhan kemudian beranak lagi jadi ratusan, itu dikurangi jadi hanya tinggal dua laporan. Namun sekolah dan termasuk guru kepala sekolah maupun penyuluh mendapatkan anggaran tidak hanya dari pemerintah pusat, ada yang berasal dari APBD mereka meminta pelaporan yang tidak mengikuti proses simplifikasi ini," jelasnya.
Baca Juga:
Sri Mulyani juga mengatakan sudah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan agar pelaksanaan dari penyerderhanaan sistem nantinya bisa berjalan dengan baik.
"Saya sudah minta pak Dirjen untuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk bisa simplifikasi untuk anggaran yang berasal dari daerah. Sedangkan laporan yang sifatnya non keuangan seperti guru harus buat kenaikan pangkat, atau penyuluh melakukan laporan kegiatan penyuluhan, itu barangkali perlu simplifikasi. Sehingga mereka tidak teberbenai laporan tersebut," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)