CIREBON - Pemerintah terus berusaha untuk mempercepat waktu bongkar muat atau dwelling time barang impor di setiap pelabuhan. Sehingga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut sekira 20 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pengawasan barang impor ini agar lebih cepat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat berbincang dengan media di Hotel Luxton, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9/2017).
"Ada 20 sekian lagi Permendag yang akan saya cabut ya. Kita pindahin pengawasan di pos kepabeanan ke post border," ungkapnya di Cirebon.
Baca Juga: Catatan Pengusaha: Dwelling Time Tidak Semata-mata Kesalahan Operator!
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada beberapa barang impor yang pengawasannya dilakukan di luar pos kepabeanan atau post border. Barang tersebut yakni komoditas besi, baja, dan tekstil dan beberapa komoditas lain juga akan demikian.