Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Percepat Dwelling Time, Mendag Cabut 20 Aturan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 21 September 2017 |18:07 WIB
Catat! Percepat <i>Dwelling Time</i>, Mendag Cabut 20 Aturan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

CIREBON - Pemerintah terus berusaha untuk mempercepat waktu bongkar muat atau dwelling time barang impor di setiap pelabuhan. Sehingga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut sekira 20 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pengawasan barang impor ini agar lebih cepat.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat berbincang dengan media di Hotel Luxton, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9/2017).

"Ada 20 sekian lagi Permendag yang akan saya cabut ya. Kita pindahin pengawasan di pos kepabeanan ke post border," ungkapnya di Cirebon.

Baca Juga: Catatan Pengusaha: Dwelling Time Tidak Semata-mata Kesalahan Operator!

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada beberapa barang impor yang pengawasannya dilakukan di luar pos kepabeanan atau post border. Barang tersebut yakni komoditas besi, baja, dan tekstil dan beberapa komoditas lain juga akan demikian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement