"Jumlah pasti berapa (komoditas barang yang di kepabeanan) saya lupa. Untuk sementara itu diberlakukan ke komoditas yang kemungkinan angka penyelundupannya kecil," jelasnya.
Baca Juga:Duh! Dwelling Time Belum Pernah Kurang dari 2 Hari meski Pelabuhan Sepi
Selain itu, dirinya mengungkapkan atauran yang memperlambat ini dicabut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana Presiden ingin waktu pemeriksaan barang impor dipelabuhan di persingkat.
"Lagipula buat apa memeriksa barang yang sudah diperiksa di negara asalnya. Kenapa diperiksa lagi? Tapi ini tidak berlaku untuk semua komoditas," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)