JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 September 2017 lalu.
Dalam aturan ini, pengisian ulang sebesar Rp200.000 tidak dikenakan biaya. Sementara itu, pengisian ulang di atas Rp200.000 dikenakan biaya maksimal Rp750.
Baca juga: Transaksi Tol Pakai Uang Elektronik, YLKI: Harusnya Bisa Lebih Murah!
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai bahwa aturan ini memang perlu diterapkan jika pasar gagal melahirkan tarif yang efisien. Hanya saja, jika tak terjadi masalah pada pasar, Darmin menilai bahwa biaya top up ini tidak perlu diatur pemerintah.
"Selama market berjalan efisien, biarkan saja market, enggak usah ikut ngatur. Tapi kalau enggak efisien baru diatur," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9/2017).