Baca juga: Bank BUMN Kompak Tolak Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Aturan yang diterbitkan diharapkan dapat efisen dan tidak membebani masyarakat. Hanya saja, Darmin enggan menanggapi lebih lanjut tentang kebijakan yang telah diterbitkan oleh BI.
"Tapi aturannya harus jadi efisien," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik atau e-money. Adapun, aturan BI tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Baca juga: Perbanas Pertanyakan Wacana Pemungutan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik