Menurutnya, penerapan e-toll tidak berpengaruh banyak dalam mengurangi kemacetan di tol. Pasalnya, permasalahan kemacetan di tol bukan sekadar di pintu masuk tol saja. Jadi, transaksi tol dengan e-toll yang diklaim akan meminimalkan penumpukan kendaraan di pintu tol tak benar-benar efektif.
"Karena antara volume traffic yang ada itu sudah jauh lebih parah dibandingkan hanya masalah antrean di dalam loket pembayaran," ujar Tulus.
Baca Juga: Soal Tarif Top Up E-Money, Ketua OJK: Bank yang Kasih Fee Pasti Enggak Laku
Adapun ketetapan BI mengenai tarif uang elektronik tertera dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
"Masalah pembayaran cash di tol kita itu sudah sangat tertinggal. Malaysia yang dulu belajar tol sama kita itu sudah lama menggunakan e-toll. Sementara kita baru saat ini. Kita sangat tertinggal tapi karena volume traffic yang sudah sangat crowded maka sebenarnya e-toll ini tidak efektif untuk atasi kemacetan," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.