Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! OJK Siap 'Jewer' Bank yang Kenakan Biaya Isi E-Money Terlalu Besar

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |07:39 WIB
Catat! OJK Siap 'Jewer' Bank yang Kenakan Biaya Isi <i>E-Money</i> Terlalu Besar
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Baca Juga: Lagi, Ombudsman Terima Laporan soal Tarif Top Up Uang Elektronik

Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Cara off-us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.

Sedangkan cara on-us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sebelumnya transaksi melalui on-us tidak dikenakan biaya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement