Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2017 |22:08 WIB
BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun
Foto: Ulfa/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun. 

Mengutip dari laporan IHPS-I 2017, secara terperinci BPK mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan.

Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni

Meliputi, 7.284 (49%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta 164 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun. 

Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement