Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2017 |22:08 WIB
BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun
Foto: Ulfa/Okezone
A
A
A

Secara umum, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 

- Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 469 (73%) dari 645 laporan keuangan. 

- Lalu hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kerja yang cukup efektif 

- Dan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement