Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RCTI Menang, Sinemart dan Leo Sutanto Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp2,64 Triliun

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |10:26 WIB
RCTI Menang, Sinemart dan Leo Sutanto Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp2,64 Triliun
Foto RCTI
A
A
A

JAKARTA – PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dinyatakan menang melawan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Keputusan ini sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto.

Dengan tidak diterimanya gugatan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan RCTI. 

“Iya (RCTI) menang, putusan kemarin menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret,” ungkap Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong kepada Okezone, Selasa (17/10/2017).

Baca Juga: Kuasa Hukum RCTI: Pengiklan Diminta Tak Bertransaksi dengan Program Sinemart Non-RCTI

Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan  No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Leo Sutanto selaku Tergugat 1 dan PT Sinemart selaku Tergugat 2.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement