Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menang Kasus Illegal Fishing, Menteri Susi: Saya Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Aparat Hukum

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |13:37 WIB
Menang Kasus <i>Illegal Fishing</i>, Menteri Susi: Saya Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Aparat Hukum
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

Sebagai informasi, kapal SS 2 ditangkap oleh KRI (Kapal Republik Indonesia) Teuku Umar karena dicurigai menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia pada 13 Agustus 2015 silam. Saat ditangkap, kapal ini membawa muatan sebanyak 1.930 ton ikan, termasuk hiu martil yang dilindungi.

Baca juga: Wih! Bisa Deteksi Kapal Pencuri Ikan, RI-Australia Kompak Basmi Illegal Fishing

Dalam proses penyidikan, KKP telah menggunakan metode pemeriksaan Genetika lkan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2. Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).

Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR. PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement