"Seluruh tenaga kerja yang bekerja di infrastruktur harus memiliki bukti kompetensi. Kalau mereka datang ke Indonesia, harus menunjukkan kemampuannya apa, di LPJK akan menyetarakan kemampuan yang mereka buktikan di negaranya dengan yang ada di sini. Kalau ada yang tidak bisa diisi oleh anak bangsa, maka akan diisi oleh mereka," paparnya.
Baca Juga: Waduh, Otomatisasi dan Robotisasi Ancam Eksistensi Tenaga Kerja Manusia
Menurutnya, kedatangan pekerja asing tidak bisa dihindari mengingat kebutuhan target pembangunan infratruktur yang harus dicapai. Oleh karena itu, jika memang tenaga kerja Indonesia tidak memungkinkan, maka akan dibuka bagi tenaga kerja asing.
"Makanya LPJK melakukan kerja sama ini salah satunya mengembangkan kemampuan tenaga kerja dan diharapkan ada kerja sama antara kontraktor korea dalam pengembangannya," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)