Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Larang Fintech Gunakan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |20:22 WIB
BI Larang Fintech Gunakan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelanggaraan teknologi Financial.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan dalam aturan tersebut, pihaknya melarang Fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual. Adapun yang dimaksud virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan selain oleh pihak perbankan atau yang biasa disebut bitcoin.

 Baca juga: Larang Gunakan Bitcoin, Gubernur BI: Bukan Alat Pembayaran yang Diakui Indonesia

"Jadi industri startup atau Fintech tidak menggunakan bitcoin sebagai sarana transaksi," ujarnya di komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut Sugeng, dilarangnya penggunaan pada Fintech dikarenakan , virtual currency bukanlah alat sah pembayaran yang ada di Indonesia. Karena menurutnya, alat pembayaran sah yang ada di Indonesia hanyalah Rupiah.

 Baca juga: Sri Mulyani Mulai Khawatirkan Timbulnya Kerugian dari Bitcoin

"Sejak awal dijelaskan, mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Jadi jika ada mata uang virtual ya itu tidak sah," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement