Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!

Widi Agustian , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2018 |09:48 WIB
BI Haramkan Bitcoin Cs Jadi Alat Pembayaran, Simak 5 Alasannya!
(Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Dalam berbagai kesempatan sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) selalu mengatakan jika bitcoin tidak bisa dijadikan alat untuk transaksi. Kini, BI kembali menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

“Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2017).

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Baca juga:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement