JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Deliveri Order Online) untuk barang impor di pelabuhan. Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Nomor 2017 tersebut terasa percuma karena masih ada 40% barang yang prosesnya sudah selesai tidak segera dipindahkan pelaku usaha.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, waktu keluar masuk barang di pelabuhan masih menjadi satu komplikasi. Meskipun, dwelling time sudah ditetapkan di bahwa 3 hari.
"Sebenarnya masih ada 30%-40% barang di pelabuhan dengan berbagai motif sebagian kecil belum selesai karena ada pemeriksaan. Ada lagi pemilik itu belum ada gudang," ujarnya, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Budi mengatakan, masalah 30%-40% inilah yang disampaikan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi mengenai kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).