Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Ini, Investasi di RI Langsung Naik 22%

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |21:13 WIB
Ada Aturan Ini, Investasi di RI Langsung Naik 22%
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha berdampak pada peningkatan investasi sebesar 22%.

"Kami melihat sejak dikeluarkan Perpres 91/2017, kenaikan investasi 22% (yoy). Jadi dalam waktu kurang dari enam bulan, investasi sudah masuk lebih dari USD43 miliar," kata Edy ditemui usai bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (29/1/2018).

 Baca juga: Jokowi Minta DPR Ga Usah Bikin Banyak UU, Nambahin Ruwet

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sendiri ditetapkan pada 22 September 2017 dan diundangkan pada 26 September 2017.

Edy menjelaskan, peraturan tersebut mengarahkan reformasi di bidang pelayanan perizinan berusaha agar memiliki standar yang sama antardaerah.

Melalui peraturan itu pula, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dapat beroperasi secara bertahap pada 1 Maret 2018.

 Baca juga: Baru 10 Provinsi, Jokowi Desak Pemda Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Tahap pertama untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha dilakukan dengan pembentukan satuan tugas.

Nantinya seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota wajib dilakukan melalui OSS dan dilakukan dalam satu gedung yang ditetapkan oleh pemerintah.

 Baca juga: Kejar Doing Business, Menhub Akan Fokus 3 Aspek

Edy mengungkapkan kesadaran di tingkat pemerintah daerah untuk memberikan memberikan kemudahan berusaha sudah semakin terbentuk mengingat hal tersebut dapat memperkaya daerah itu sendiri.

"Beberapa daerah juga sudah menyesuaikan dengan membuat OSS sendiri. Walaupun sebagian besar masih harus diuber-uber," kata dia.

Edy memaparkan dari 34 provinsi, baru terdapat 10 provinsi yang telah membentuk satgas per 22 Januari 2018. Sementara dari 514 kabupaten dan kota, hanya terdapat 75 daerah yang telah memenuhi kewajiban membentuk satuan tugas.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement