Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibekukan Izinnya, Ini Jawaban AXA Life

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2018 |11:21 WIB
Dibekukan Izinnya, Ini Jawaban AXA Life
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP).

Menanggapi hal tersebut, PT AXA Life Indonesia membuat pernyataan bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT AXA Life Indonesia dan PT AXA Financial Indonesia.

 Baca juga: OJK Cabut Izin AXA Life Usai Merger

Mengutip laman resmi facebook AXA Indonesia, Jakarta, Senin (5/2/2018), pencabutan ijin usaha ALI adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement