Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyaluran KPR 2017 Capai Rp383 Triliun, Baru 1% yang Disekuritisasi

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |11:20 WIB
Penyaluran KPR 2017 Capai Rp383 Triliun, Baru 1% yang Disekuritisasi
Foto: (Ulfa/Okezone)
A
A
A

"Selain itu, EBA SP bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk membangun perumahan dan juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia," ujarnya.

 Baca juga: Setelah Jagorawi, Jasa Marga Ketagihan Sekuritisasi Aset Jalan Tol Lainnya

Untuk diketahui, ketentuan mengenai EBA SP telah diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement