"Selain itu, EBA SP bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk membangun perumahan dan juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Setelah Jagorawi, Jasa Marga Ketagihan Sekuritisasi Aset Jalan Tol Lainnya
Untuk diketahui, ketentuan mengenai EBA SP telah diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.