"Selain itu, EBA SP bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk membangun perumahan dan juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Setelah Jagorawi, Jasa Marga Ketagihan Sekuritisasi Aset Jalan Tol Lainnya
Untuk diketahui, ketentuan mengenai EBA SP telah diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(Dani Jumadil Akhir)