JAKARTA - Pemerintah menempatkan peningkatan kualitas hidup manusia dalam Nawacita kelima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Hal tersebut diejawantahkan dalam penyusunan kebijakan di bidang perumahan dan pemukiman yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki perumahan yang layak.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi, memaparkan bahwa angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp383 triliun.
Baca juga: Sulitnya Sekuritisasi KPR, Menko Darmin: Persiapannya 1 Tahun
Namun, dari total tersebut, KPR yang baru disekuritisasi melalui instrumen Efek Beragunan Aset berbentuk surat Partisipasi (EBA-SP) hanya sebesar Rp2,7 triliun.
"Masih kurang lebih baru 1% dari jumlah kredit KPR yang disampaikan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2/2018).
Riswinandi menjelaskan, dari penyaluran EBA-SP sebesar Rp2,7 triliun, penyalur terbesar adalah dana pensiun sebesar kurang lebih 45,2%, diikuti oleh perusahaan penjaminan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mencapai 40,3%. Sedangkan sisanya 14,5% dikontribusikan oleh asuransi yayasan dan perbankan.
"Dari sisi kelembagaan baru bank BNI, BTN, dan Mandiri. Mudah-mudahan dari perbankan lainnya bisa memikirkan untuk memanfaatkan ini," kata dia.
Baca juga: Cara Unik Menteri Darmin Dorong Perusahaan Sekuritisasi
Riswinandi mendorong lembaga keuangan perbankan dan non perbankan serta individu untuk turut serta berpartisipasi dalam EBA SP. Pasalnya, instrumen ini merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang didukung oleh aset likuid, dan memiliki risiko yang relatif kecil. Mengingat, kata dia EBA SP memiliki underlying aset keuangan atau KPR yang terseleksi dengan baik.
"Selain itu, EBA SP bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk membangun perumahan dan juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Setelah Jagorawi, Jasa Marga Ketagihan Sekuritisasi Aset Jalan Tol Lainnya
Untuk diketahui, ketentuan mengenai EBA SP telah diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(Dani Jumadil Akhir)