JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, mulai dari Rp300 per liter hingga Rp750 per liter. Harga Pertamax naik Rp300 per liter menjadi Rp8.900 per liter dari sebelumnya Rp8.600 per liter.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai, keputusan perseroan sudah tepat, di tengah harga minyak mentah yang terus naik.
 Baca juga: Ketua DPR Sebut Kenaikan Harga Pertamax Tidak Berdampak kepada Masyarakat
Asal tahu saja, harga minyak mentah dibuka mendekati level tertinggi dua mingguan, didukung oleh komentar Arab Saudi bahwa mereka akan terus membatasi ekspor, seiring upaya OPEC mengurangi pasokan global.
Harga minyak mentah AS, West Texas Intermediate, untuk pengiriman April naik 2 sen menjadi USD63,57 per barel, setelah naik 3% pekan lalu. Minyak mentah Brent London turun 4 sen menjadi USD67,27 per barel setelah memperoleh hampir 4% pekan lalu.
 Baca juga: Kenaikan Harga BBM Ancam APBN 2018
"Menaikan harga Pertamax cs, saya kira cukup benar agar beban keuangan Pertamina tidak semakin berdarah-darah. Mengingat mereka sudah cukup berdarah-darah di BBM PSO (subsidi) dan BBM Satu Harga, di mana tidak ada kenaikan harga untuk Premium dan Solar," tuturnya kepada Okezone.
Mengenai besaran kenaikan Pertamax tepat atau tidak, lanjut Mamit, ini menjadi pertimbangan perusahaan. Intinya, kenaikan akan disesuaikan dengan pesaing yang lain, supaya masyarakat tetap ke Pertamina.
 Baca juga: Harga Minyak Sentuh USD70/Barel dan BBM Tak Naik, Apa Langkah Pertamina?
"Kenaikan pasti sudah memperhitungkan daya beli masyarakat pengguna BBM nonsubsidi ini. Tapi jumlah kenaikannya itu ranah Pertamina," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)