JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya tahun ini atau blok terminasi.
Akan tetapi, publik dibuat bingung pasalnya, belum lama ini Kementerian ESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada kontraktor lama di Blok Tuban di Jawa Timur, dan Blok Ogan Komering di Sumatera Selatan.
Perpanjangan kontrak sementara diberikan selama enam bulan sembari menunggu Pertamina memenuhi kelengkapan persyaratan dan ketentuan kontrak baru.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron meminta agar pemerintah tidak ragu untuk mempercayakan perusahaaan migas tersebut untuk mengelola wilayah kerja (WK) migas terminasi. Herman memandang Pertamina dalam hal ini mampu mengelola delapan blok terminasi tersebut.
Baca juga: Blok Mahakam Akhirnya Dikelola Pertamina, Ini 6 Fakta Setelah Dikuasai Asing 50 Tahun
Mengacu kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka Herman menyebut bahwa blok migas yang sudah selesai masa kontraknya harus dikembalikan kepada pemerintah.
"Pemerintah harus tegas bahwa kita sudah mampu mengelola WK yang berakhir dan jangan ada keraguan ini harus dikelola anak bangsa. Pertamina tawarkan dulu sebagai institusi yang mengeloa WK terminated," ujarnya dalam diskusi Menelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Dia melanjutkan, dengan dikelola delapan blok migas oleh Pertamina, hal tersebut juga mendorong kedaulatan energi Indonesia. Apalagi, semangat Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil pada dasarnya bukanlah memberikan blok migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Akan tetapi, mengingat bahwa migas bersifat tinggi risiko, investasi, dan kualifikasi maka pengelolaannya harus mengikutkan pihak ketiga. Namun, apabila Pertamina sebagai badan usaha milik pemerintah (BUMN) yang membawahi sektor migas sudah siap untuk mengambil alih serta siap dari tiga aspek tersebut, maka tidak ada alasan lain untuk tidak memberikan pengelolaan kepada Pertamina.
"Ini dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional, kemudian pengelolaan migas oleh negara urgensinya adalah penerimaan negara, minyaknya jadi minyak negara dan gasnya jadi gas negara," kata dia.
Baca Juga: Inpex Corporation Masih Berminat Kelola Blok Mahakam
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher yang memandang bahwa Pertamina mampu mengelola blok-blok terminasi. "Kalau bicara kemampuan saya yakin Pertamina mampu, yang perlu diingat Pertamina baru-baru ini mengelola Blok Besar Mahakam" ujarnya.
Adapun delapan terminasi tersebut adalah Blok Sanga-sanga (Kalimantan Timur), Blok Attaka (Kalimantan Timur), Blok East Kalimantan, Blok Tengah (Kalimantan Timur), Blok South East Sumatera (SES), North Sumatera Offshore (NSO), Blok Ogan Komering (Sumatera Selatan), dan Blok Tuban. (mrt)
(Hessy Trishandiani)