Sedangkan dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap UU ada sebanyak 1.452 atau sebesar 74% dengan nilai Rp10,56 triliun terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 permasalahan atau 58% dengan nilai Rp1,46 triliun.
Baca Juga: BPK Temukan 15 Permasalahan dalam Operasional Jalan Tol
Adapun potensi kerugian negara sebanyak 253 permasalahan atau sekitar 17% dengan nilai Rp5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 permasalahan atau 25% dengan nilai Rp4,06 triliun.
"Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 miliar atau sebesar 0,62%," paparmya.
Sementara itu, sebanyak 2.820 masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun terdiri dari 69 permasalahan ketidakhematan atau 2% dengan nilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakeiisienan atau 1% dengan nilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan atau 97% dengan nilai Rp2,33 triliun
(Dani Jumadil Akhir)