Menperin menyampaikan, sebelumnya B20 hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi seperti kereta api, namun nantinya B20 akan wajib digunakan pada kendaraan nonsubsidi seperti alat-alat berat di sektor pertambangan antara lain traktor dan ekskavator.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan subsidi.
Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah agar melakukan percepatan pelaksanaan mandatori biodiesel salah satunya bertujuan menghemat devisa.
Kepala Negara meminta kementerian serta lembaga BUMN untuk berkomitmen kuat dalam melakukan percepatan penggunaan biodiesel.
(Dani Jumadil Akhir)