JAKARTA - Meningkatnya tren saham yang mask dalam pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bergerak di luar kewajaran dan bisa disebut unusual market activity (UMA), tidak serta merta bagi BEI untuk mengubah aturan main pengawasan bagi saham UMA.
Menurut BEI, ketentuan UMA belum akan diubah karena indikator aturan ini dirasa masih relevan.
Kristian Sihhar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya masih menerapkan aturan yang berlaku saat ini. “Kami tetap melakukan review dengan indikator kenaikan harga yang sigifikan. Besaran kenaikan sahamnya tidak boleh diberi tahu,” ujarnya, dikutip Harian Neraca, Rabu (19/9/2018).

Unusual market activity adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu yang menurut penilaian BEI dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.