Ketiga skema pembiayaan yang inovatif dan kreatif tersebut menitikberatkan pada upaya untuk mencari sumber pembiayaan alternatif yang tidak bergantung pada APBN. Hal tersebut bertujuan agar ketahanan fiskal tetap terjaga dengan mendorong peningkatan partisipasi sektor/pihak di luar pemerintah untuk turut serta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Skema KPBU, merupakan sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta). Pada tahun 2019, direncanakan beberapa proyek infrastruktur yang dibangun melalui skema KPBU-Availability Payment (Pembayaran Ketersediaan Layanan dengan nilai diperkirakan Rp9,38 triliun.
Baca Juga: Flyover Martadinata Bogor Ditargetkan Selesai 2019
Skema lainnya adalah pemberian penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, dukungan Pemerintah diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pemberian pinjaman atau penjaminan.
Satu lagi skema inovatif yang dikembangkan adalah skema Blended Finance sebagai salah satu instrumen keuangan di mana proses pembiayaan melibatkan pihak swasta dan industri jasa keuangan untuk mendukung proyek-proyek dalam pembangunan yang berkelanjutan.
(Widi Agustian)