Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |19:08 WIB
Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Foto: Giri/Okezone)
A
A
A

25. Industri siklamat dan sakarin

26. Industri crumb rubber

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek

29. Jasa survei kuantitas

30. Jasa survei kualitas

31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik

35. Galeri seni

36. Gedung pertunjukan seni

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

39. Jasa sistem komunikasi data

40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement