Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |19:08 WIB
Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Foto: Giri/Okezone)
A
A
A

41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)

43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya

44. Jasa akses internet

45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik

46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

47. Pelatihan kerja

48. Industri farmasi obat jadi

49. Fasilitas pelayanan akupuntur

50. Pelayanan pest control atau fumigasi

51. Industri alat kesehatan: kelas B

52. Industri alat kesehatan: kelas C

53. Industri alat kesehatan: kelas D

54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement