JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) bersamaan dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Dengan adanya kebijakan ini, maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia akan semakin luas di beberapa bidang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tidak semua bidang usaha yang dibolehkan asing untuk berinvestasi 100%. Ada sekitar 25 bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100%.
Baca Juga: Benarkah Warnet Bisa Dimiliki Asing? Ini Penjelasan Menko Darmin
25 bidang tersebut nantinya akan terbagi kedalam beberapa bidang usaha. Beberapa bidang usaha yang diperbolehkan dimiliki asing 100% meliputi pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, ketenagakerjaan, ESDM dan kesehatan
Menurut Darmin, alasan mengapa asing bisa memiliki 25 bidang usaha ini adalah agar bidang usaha tersebut bisa banyak diminati oleh investor. 25 sektor ini sebenarnya sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60% hingga 97% sehingga dengan aturan ini asing bisa sampai 100%.
"Sektor 18 bidang dan 7 dari ESDM (17 ditambah 8 bidang usaha jadi 25 bidang usaha)," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM
Berikut 25 bidang yang dikeluarkan dari DNI atau dengan kata lain asing boleh memiliki hingga 100% sahamnya :
Sektor Pariwisata