“Jadi walaupun transaksinya ada kenaikan karena penggabungan di tanggal 23 dan 28 November. Namun prosesnya cukup lancar. Tidak ada kegagalan sama sekali dan securities landing and borrowing juga tidak ada sama sekali. Jadi betul-betul mulus, Alhamdulillah,” kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/11/2018).
Dia menyatakan, seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada tanggal 28 November 2018 secara tepat waktu. Sehingga tidak ada kebutuhan penalangan dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), untuk penanganan kegagalan penyelesaian.
Pasalnya, pihak Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), KPEI dan BEI, sempat menyatakan adanya potensi gagal serah pada 28 November 2018 karena ada double settlement.
Adapun dari sisi transaksi saham asing, Inarno menyebutkan, pada 23 dan 26 November 2018 terjadi sedikit penurunan. Nilai transaksi pada tanggal 23 November tercatat Rp3,5 triliun, sedangkan pada tanggal 26 November nilai transaksi sebesar Rp3,9 triliun.