Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Masuk Impor Etil Alkohol dari Pakistan 0%, Mendag: Itu untuk Industri

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |17:03 WIB
Bea Masuk Impor Etil Alkohol dari Pakistan 0%, Mendag: Itu untuk Industri
Foto: Mendag (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang ratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Pakistan atau Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA).

Perpres tersebut diterbitkan sebab DPR tidak kunjung memprosesnya, sehingga melampaui tenggat pengajuan yang selama 60 hari.

Komisi VII pun menyoroti salah satu isi dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Pakistan, yakni pengenaan bea masuk sebesar 0% pada etil alkohol dari Pakistan. Lantaran, kebijakan itu dinilai akan semakin mempermudah impor minuman alkohol ke dalam negeri.

 Baca Juga: Hampir 100 Orang Tewas Akibat Alkohol Oplosan di India

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah jika kerjasama itu akan mempermudah impor alkohol ke Tanah Air. Dia memastikan, impor etil alkohol dari Pakistan itu untuk kebutuhan bahan baku industri bukan untuk minuman.

"Saya klarifikasi, bahwa yang diberikan bea masuk 0% itu etil alkohol sebagai bahan baku industri untuk sabun, kosmestik, obat, dan sebagainya," jelas dia di Ruang Rapat Komisi VII, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Disisi lain, masih ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi Pakistan untuk melakukan ekspor etil alkohol ke Indonesia. Dengan demikian, impor etil alkohol masih terdapat batasan dan dikontrol oleh pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement