"Jadi kita masih berlakukan persyaratan seperti rekomendasi dan sebagainya. Serta impor minuman alkohol juga tetap terkendali dengan adanya cukai alkohol tetap 150%. Jadi ini tidak berarti ini kita memperlebar untuk minuman alkohol," ujarnya.
Baca Juga: Produsen Minuman Alkohol Naikkan Target Penjualan 10% di 2019
Dia menjelaskan, impor etil alkohol ini memang diperlukan, mengingat kebutuhan alkohol untuk keperluan bahan baku industri masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
Selain itu, impor etil alkohol ini juga merupakan permintaan Pakistan sebab neraca perdagangannya dengan Indonesia mengalami defisit yang besar. Tercatat pada tahun 2017 saja, surplus perdagangan Indonesia pada Pakistan sebesar USD2,15 miliar.
"Pada saat kita mau terlambat saja tanda tangan ratifikasi Indonesia-Pakistan PTA, dia mau batalkan semua kerjasama dan mulai dari nol lagi. Itu artinya, kita bakal kehilangan seluruh market share ke Pakistan, padahal neraca perdagangan kita ke sana surplus," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.