Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, apa yang dilakukan oleh Aprindo merupakan inisiatif sendiri. Dia mengaku, KLHK hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Aprindo terkait kebijakan kantong plastik berbayar tersebut.
“Mendukung atau tidak saya bilang belum tahu kebijakannya seperti apa. Tapi tentu akan mengurangi sampah plastik karena orang kemudian malas membeli plastik karena berbayar,” kata Rosa.
KLHK, kata dia, saat ini tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan plastik nabati supaya ke depan tidak lagi menggunakan plastik biasa. Aturan tersebut sedang dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian dan asosiasi. Rencananya peraturan terkait penggunaan plastik nabati tersebut akan dikeluarkan paling lambat akhir tahun ini.
“Kami sedang membicarakan ini dengan Kementerian Perindustran dan asosiasi. Targetnya mungkin akhir tahun ini sudah selesai,” ungkapnya.
Kurangi 30% Sampah
Aprindo sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia menyatakan, pemberlakuan plastik berbayar untuk mendukung salah satu visi pemerintah pada 2025, yakni mengurangi 30% sampah. Komitmen tersebut juga disampaikan dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019.
Roy Mandey menegaskan, Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat.
“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung jawab,” katanya.
Dia menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, Aprindo menyarankan kepada pembeli untuk menggunakan tas belanja yang bisa pakai berulang. Tas tersebut akan disediakan di setiap gerai ritel modern.
“Kita akan sosialisasikan KPTG ini di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir,” ujar Roy.
Selain itu Aprindo merekomendasikan penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi KLKH, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).
“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” katanya.
Aprindo berharap, kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, diikuti oleh industri lain. Dia juga berharap adanya dukungan dari pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.