Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belanja di Toko Ritel Kantong Plastik Harus Bayar Rp200, YLKI: Apalah Artinya

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |11:21 WIB
Belanja di Toko Ritel Kantong Plastik Harus Bayar Rp200, YLKI: Apalah Artinya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Head of Corporate Communication Matahari Group Fernando Repi mengatakan, penerapan plastik berbayar kepada konsumen peritel diterapkan dalam rangka kampanye kepada masyarakat tidak memanfaatkan plastik.

“Jadi bukan soal kita menjual plastiknya. Tapi lebih kepada kampanye supaya masyarakat konsumen sadar untuk kantong belanjaan sekali pakai. Tahap awal kita sosialisasi, nanti di akhir Maret kami di matahari Group akan mengimplementasi,” ujar dia.

Menurutnya, selama ini banyak peraturan yang dikeluarkan di pemerintahan daerah soal larangan penggunaan plastik. Namun karena aturan yang berbeda-beda membuat kalangan peritel berinisiatif mengimplementasikan plastik berbayar.

“Aturannya banyak di pemerintahan daerah, sedangkan kita punya cabang dari Sabang-Merauke. Makanya daripada bingung jadi diinisiasi kalangan peritel,” ucap dia.

Dia menambahkan, plastik berbayar akan menjadi tanggungan konsumen. Hal itu seperti halnya barang dagangan lain yang kena pajak.

Sementara itu Peneliti Center of Reforms on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, kebijakan plastik berbayar ini sebenarnya sangat baik karena dapat sekaligus sebagai alat kontrol membatasi limbah plastik. Namun, kata dia, masalahnya adalah kebijakan tersebut perlu proses pembudayaan yang tidak mudah. "Pada awalnya bisa dipastikan akan memunculkan penolakan," ujarnya. (Nanang Wijayanto/Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Kunthi Fahmar Sandy)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement