c. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum.
Baca Selengkapnya: Daftar Terbaru, Tunjangan Kinerja di Kemenpora Sampai Rp24,9 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.