Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Pensiunan PNS Bisa Ajukan Kredit Usaha Rakyat

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |18:00 WIB
Kabar Gembira, Pensiunan PNS Bisa Ajukan Kredit Usaha Rakyat
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan inovasi baru dalam penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUR) untuk memperluas segmen penerimanya. Salah satunya adalah pemberian KUR kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Iskandar Simorangkir mengatakan, aturan mengenai pemberian KUR kepada pensiunan PNS sedang dalam pembahasan. Aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko).

"Permenko baru harmonisasi, animo banyak," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Harris Ventura, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Penyaluran KUR Baru Rp23 Triliun hingga Februari 2019

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement