JAKARTA - Pemerintah menyiapkan inovasi baru dalam penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUR) untuk memperluas segmen penerimanya. Salah satunya adalah pemberian KUR kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Iskandar Simorangkir mengatakan, aturan mengenai pemberian KUR kepada pensiunan PNS sedang dalam pembahasan. Aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko).
"Permenko baru harmonisasi, animo banyak," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Harris Ventura, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Baca Juga: Penyaluran KUR Baru Rp23 Triliun hingga Februari 2019