Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Edukasi Fatwa Syariah Pasar Modal Harus Digencarkan

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |15:01 WIB
Edukasi Fatwa Syariah Pasar Modal Harus Digencarkan
(Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Terbaru, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI pada 1 April 2019.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018.

 KSEI Kantongi Fatwa DSN-MUI

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Seperti Pak Iman, sebenarnya merupakan pasar yang sangat potensial bagi pasar modal syariah.

Frederica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia.

"Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah," jelas wanita yang akrab disapa Kiki ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement