Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Edukasi Fatwa Syariah Pasar Modal Harus Digencarkan

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |15:01 WIB
Edukasi Fatwa Syariah Pasar Modal Harus Digencarkan
(Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Bapak ini tampaknya menjadi cerminan minimnya pengetahuan masyarakat umum tentang investasi syariah. Padahal, jika Pak Iman sudah tahu pasar modal pun pada prinsipnya sudah "Syariah", dia tidak akan segalau saat ini.

"Pengennya sih (investasi) di pasar modal, kan (hasil investasi) lebih baik," tambah dia.

IHSG Ditutup Menguat 76,4 Poin Hari Ini

Prinsip syariah ini pun telah dipertegas dengan pengakuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk fatwanya. MUI sendiri telah mengeluarkan sejumlah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia sejak 2001.

Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Lalu, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Dana Haji Masuk Pasar Modal, Ini Persiapan KSEI

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement