Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Skema Syariah di Semua Lini Bisnis

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2019 |11:33 WIB
Mengintip Skema Syariah di Semua Lini Bisnis
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Gaya hidup sesuai tuntunan Islam juga kini banyak dilakukan di banyak bidang. Mereka yang memutuskan untuk hijrah, hingga segala aktivitas harus mendukung mereka agar lebih taat. Begitu juga dalam proses pembiayaan, kini beberapa muslim Indonesia yang meninggalkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank dengan alasan riba dan beralih ke pembiayaan sesuai syariat.

Properti syariah tengah menjadi sorotan. Selain terhindari dari riba yang dilarang dalam Islam, keuntungan lain yang dapat dirasakan konsumen ialah nominal cicilan yang akan sama dari tahun bulan pertama mencicil hingga bertahun-tahun kemudian.

Penjualan yang dilakukan secara sistem syariah identik dengan prinsip 5T yakni tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita, tanpa BI checking, tanpa akad batil. Konsep 5T tersebut sesuai dengan syariat Islam.

“Perbedaan properti syariah hanya dilihat dari cara pembayaran kredit dengan akad yang berbeda dari biasa,” ujar Wiwit Wiranto, pemilik Agen properti syariah Indy Property.

Konsumen memang mencicil dengan pihak pengembang, namun dengan akad tidak melebihkan jumlah cicilan dari harga properti. Wiwit memberi contoh, jika rumah harga Rp300 juta, diawali dengan bayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30% yakni Rp100 juta dan sisanya dicicil.

Perjanjian cicil 10 tahun berarti 200 juta dibagi 10 tahun atau 120 bulan sehingga konsumen membayar Rp1,6 jutaan. Jadi, dari tahun pertama hingga tahun kesepuluh, cicilan yang dibayarkan konsumen nominalnya masih sama.

Jumlah yang dikeluarkan konsumen tetap Rp200 juta, tidak ada kelebihan apa pun. Saat awal membangun agen properti syariah pada 2015, diakui Wiwit masih sulit mencari pengembang yang menerapkan sistem syariah.

Namun, sejak 2016 semangat antiriba terus menggema. Semakin banyak orang yang mencari agen properti syariah, begitu juga pengembang yang ingin membuat perumahan dengan konsep pembayaran syari.

“Jumlah kenaikan sangat signifikan, dulu saya cari di internet hanya 4-5 developer, sekarang bisa sampai 100 developer properti syariah,” ungkapnya. Masyarakat juga dulu harus mendapatkan edukasi lebih dalam.

Menjelaskan secara detail, namun jika dibandingkan dengan masa kini, Wiwit dengan mudahnya beriklan di ecommerce properti. Calon konsumen tidak perlu banyak dijelaskan, bahkan mereka langsung bertanya harga, lalu menentukan pilihan.

Selain karena faktor antiriba, juga banyak konsumen juga yang tertarik karena cara pembiayaan yang tidak memberatkan di masa depan. Meskipun begitu, penjualan properti syariah juga banyak tantangannya, karena tidak dibantu oleh bank sehingga DP 30% itu sudah kewajiban yang tidak bisa ditawar namun masih bisa dicicil.

“Pada properti konvensional, DP malah bisa kurang dari 10%. Tantangan lain properti syariah belum ada bangunannya. Hal itu boleh dalam syariat, nanti ada akad lagi untuk ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement