JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sepakat menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," ujar Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Cara Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia
Dia menuturkan, beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut tenaga kerja asing.
Untuk menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang. Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW.
Baca Juga: Rapat Banggar, Sri Mulyani hingga Gubernur BI Bahas Ekonomi 5,6%
Total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesia adalah 345.150 tenaga kerja. Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain Care worker; Building Cleaning Management, Machine Parts and Tooling Industries, Industrial Machiner, Industry Electric, Electronics, and Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industr, Automobile repair and maintenance, Aviation Industry, Accomodation Industry, Agriculture, Fishery and Aquacultur, Manufacture of food and beverages dan Food service industry.
"Berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20% atau 70 ribu orang dari kuota tersebut,” jelas Hanif.