Merujuk pada kesepakatan sebagaimana tertuang dalam MoC Indonesia-Jepang, untuk proses penempatan SSW ini, para calon pekerja migran Indonesia akan didorong melalui skema penempatan mandiri (mereka mendaftar sendiri secara online). Oleh karenanya, lembaga penempatan swasta untuk sementara waktu belum dilibatkan.
Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu pelaksanaan skema penempatan untuk SSW ini telah berjalan baik (settled) dengan menyiapkan sistem aplikasi dan pendataan yang terintegrasi, sehingga perlindungan tenaga kerja kita lebih terjamin.
Untuk mencapai target penempatan 70 ribu tenaga kerja ke Jepang , Hanif juga mengajak/mendorong keterlibatan pihak swasta dalam hal penyiapan supply tenaga kerja Indonesia, yaitu melalui penyelenggaraan program-program pelatihan, baik pelatihan keterampilan kerja maupun pelatihan Bahasa Jepang, yang ditujukan khusus bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Jepang sebagai SSW.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hassoloan, menambahkan, kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW terbagi ke dalam 4 kategori. Pertama, new comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
(Feby Novalius)